KPH Dolago Tanggunung, Sulawesi Tengah
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dolago Tanggunung ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 755/Menhut-II/2012 tanggal 26 Desember 2012 yang terletak pada Unit VI dan Unit IX seluas 144.349 Ha, terdiri dari Hutan Lindung seluas 67.794 Ha, Hutan Produksi Terbatas seluas 57.548 Ha dan Hutan Produksi Tetap seluas 19.008 Ha.
Berdasarkan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan/perubahan fungsi kawasan hutan, penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.869/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 dan redesain wilayah kelola KPH di Provinsi Sulawesi Tengah pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Wilayah KPH Dolago Tanggunung bertambah 1 (Satu) unit yaitu Unit V, sehingga luas wilayah KPH Dolago Tanggunung menjadi 240.666,81 Ha, terdiri dari Hutan Lindung seluas 104.660,92 Ha (43,49%), Hutan Produksi Terbatas seluas 118.341,87 Ha (49,17%) dan Hutan Produksi Tetap seluas 17.664,02 Ha (7,34%).Selengkapnya. ..
Jln. Trans Sulawesi km. 71 Desa Pelawa Baru Kab. Parigi Moutong, 6228, 6208, 6060