Riauterkini - PEKANBARU - Diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan konplik, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas diberbagai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) daerah di Riau.
Penanganan konplik diantaranya terkait lahan, kebakaran termasuk masyarakat dan perusahaan. Uniknya, penanganan tidak baku, tetapi menyesuaikan kondisi lapangan dengan ragam persoalan.
"Kegiatan yang kita laksanakan konsultasi publik hasil penyusunan SOP resolusi konflik. Dari pertemuan ini, persoalan lingkungan hidup dan kehutanan di Riau ini memang begitu konplik. Mulai dari dari masalah lahan, kebakaran, konplik antara masyarakat dan perusahaan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Maamun Murod, Selasa (5/5/21).
Setiap persoalan mesti ada SOP penangananya. Selain harus terarah, juga sesuai dengan kondisi dan masalahnya. Karena itu, KPH yang tersebar diberbagai daerah di Riau, bagaimana persepai SOP bisa berjalan.
Pada pertemuan yang digelar di Hotel Akasia, Jalan Sudirman Pekanbaru ini para KPH juga diminta memaparkan berbagai persoalan yang terjadi di wilayahnya. Gunanya untuk mencari titik temu, sesuai dengan SOP. Pasalnya, bisa saja, konpliknya sama tapi cara penyelesaiannya berbeda-beda, sesuai kondisi lapangan.
"Prinsipnya, harus ada win-win solution. Jangan sampai ada merugikan pihak lain," ucap Kadis LHK lagi.
Hadir sebagai narasumber Agung Nugroho dari PT Prakarsa Karya Bangsa, H Telismanto, Bidang Penaatan dan Penataan Dinas LHK Riau, serta Andri, dari KKPH Tasik Besar Serkap.