PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau melalui KPH Tasik Besar Serkap Pekanbaru melakukan konsultasi publik hasil penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) resolusi konflik, Selasa (6/4/2021) di Hotel Angkasa Garden Pekanbaru.
Kepala DLHK Riau, Mamun Murod didampingi Kepala KPH Tasik Besar Serkap Pekanbaru, Andri mengatakan, konflik lingkungan hidup dan kehutanan di kawasan KPH (Kesatuan Pengelola Hutan) memang cukup banyak. Sehingga dibutuhkan solusi untuk penyelesaiannya.
"Kita dalam penyusunan SOP ini dibantu konsultan, dan pembahasan kali ini tinggal penyempurnaannya saja," kata Murod kepada CAKAPLAH.com.
Dengan adanya SOP tersebut, lanjut Murod, maka diharapkan ke depan KPH-KPH di Riau memiliki SOP dalam penanganan konflik di wilayahnya.
"Karena saat ini konflik di wilayah KPH itu macam-macam dinamikanya di lapangan. Ada konflik masyarakat dengan masyarakat, kemudian masyarakat dengan KPH maupun masyarakat dengan perusahaan. Dan persoalan ini harus kita selesaikan," terangnya.
Untuk menyelesaikan persoalan konflik tersebut diakui Murod memang tidak mudah. Karena itu, dibutuhkan sebuah SOP yang menjadi acuan KPH dalam menyelesaikan persoalan konflik tersebut.
"Ke depan kita harapkan ada mediator-mediator yang kita didik, sehingga mereka lebih siap di lapangan dalam menangani persoalan konflik ini. Karena untuk menangani konflik itu diburuhkan mediator yang handal," cakapnya.
Penulis : Amin
Editor : Jef Syahrul