MUSI RAWAS- Pemasangan Plang areal konservasi yang dilakukan oleh Pendawa Estate (Perkebunan Sawit ) diduga hanya sekedar untuk pengakuan saja. Pasalnya areal hutan bulian tersebut statusnya merupakan hutan adat yang pengelolaannya berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) KPH Wilayah XIII Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Edi Cahyon mengatakan bahwa Hutan Bulian merupakan Hutan Adat yang pengelolaannya berada di DLH Mura dan bukan merupakan areal konservasi perusahaan.
Diakui sebelumnya areal hutan adat bulian yang kurang lebih memiliki luas 49Ha tersebut memang berada di bawah pengelolaan KPH Provinsi Sumsel sebagai Hutan Konservasi akan tetapi ketika statusnya menjadi Hutan adat maka di kembalikan kepada Pemkab Mura dan saat ini di kelola oleh Dinas Lingkungan Hidup. Jelas Edi
“Adanya pemasangan plakat di areal hutan tersebut kemungkinan hanya sebagai pengakuan semata untuk kepentingan mereka,”kata Edi kepada Silampari Online, Senin (15/1/2021).
Terpisah Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan menegaskan tindakan perusahaan yang mengakui kawasan hutan adat sebagai areal konservasi merupakan bukti ketidaktaatan dan tidak bertanggungjawabnya perusahaan terhadap komitmen konservasi dan ada indikasi jika perusahaan melakukan hal demikian hanya untuk numpang nama demi sebuah pengakuan bahwa perusahaan memiliki prinsip melakukan perlindungan hutan.
Dalam pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, antara lain prinsip agar perusahaan sawit anggota RSPO harus melakukan indentifikasi terhadap lahan yang akan dibuka. Bila ada lahan yang terindentifikasi memiliki nilai konservati tinggi (high conservation value / HCV), maka lahan tersebut tidak boleh dibuka dan harus dikonservasi.
“Kalau hutan Adat itukan sudah jelas statusnya bukan kawasan HGU dan tidak mungkin di tebang perusahaan untuk di jadikan perkebunan, areal konservasi perusahaan itu harus berasal dari HGU perusahaan perkebunan. Dimana jika dalam kawasan HGU tersebut memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT) tidak boleh dibuka di jadikan perkebunan,”pungkasnya. (Musyanto).
Sumber : https://www.hariansilampari.co.id/hutan-adat-bulian-bukan-areal-konservasi-perusahaan/