Bertempat di Aula Kompleks Perkantoran Bupati Payaloting, Panyabungan, Bupati Mandailing Natal Drs. H. Dahlan Hasan Nasution yang didampingi Asisten II, Drg. Ismail Lubis, Kadis Pertanahan, Akhmad Faisal dan beberapa Pimpinan OPD lainnya menyerahkan SK Perhutanan Sosial kepada perwakilan warga 7 desa yang berasal dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Pada kesempatan tersebut, seusai menyerahkan SK, Bupati Mandailing Natal berpesan agar lahan yang akan dijadikan perhutanan sosial ini nantinya jangan diperjual belikan atau dipergunakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya sangat tidak setuju apabila nantinya warga ketujuh desa penerima SK Perhutanan Sosial ini memperjual belikan lahannya, sehingga nantinya mereka akan menjadi penonton bahkan terpinggirkan dari kampungnya sendiri.” Pesan Bupati kepada perwakilan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani dihadapan kepala UPT KPH VIII Kotanopan, Sukendra Purba, SP, M. Si, Kepala UPT KPH IX Panyabungan, Asep Perry Muhammad, SP dan Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Abdurrahman Saleh Hrp, S. Hut, M. Si.
Bupati juga menyampaikan bahwa penyalahgunaan dalam pengelolaan lahan hutan, dapat mengakibatkan warga penduduk asli menjadi penonton di kampungnya sendiri. Ini bertolak belakan dengan tujuan pemerintah dalam memberikan pengelolaan perhutanan sosial ini, yaitu agar ekonomi masyarakat meningkat dan sejahtera.
“Untuk itu marilah bekerja sama dan berkolaborasi untuk mewujudkan, menciptakan dan mengelola hutan sosial ini sesuai dengan fungsi dan tujuannya yang diamanahkan pemerintah kepada kita. Karena, saya yakin apabila hal ini berjalan sesuai dengan apa yang diprogramkan, maka taraf hidup masyarakat kita akan terangkat dan sejahtera seperti di daerah lain dan negara-negara maju lainnya.” ujar Bupati Mandailing Natal.
“Seperti yang sudah dijanjikan Presiden RI, Bapak Joko Widodo kepada saya, nantinya akan memberikan lagi tambahan seluas 102.000 ha, dimana lahan tambahan ini akan kita tanami kopi dan nantinya saya juga akan membangun sekolah kopi di Kecamatan Panyabungan timur, sehingga tidak ada lagi anak-anak kita yang tidak sekolah, dengan harapan terkait narkoba di Kecamatan Panyabungan timur dapat kita atasi.” Sambung Dahlan.
Berdasarkan data yang ada, ke 7 kelompok tani dan desa di Kabupaten Mandailing Natal yang menerima SK perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tersebut yaitu Kecamatan Panyabungan timur yakni Kelompok Tani Hutan Maju 1 seluas 78 ha, dan Kelompok Tani Hutan Maju II seluas 18 ha, dan 60 ha di Desa Banjar Lancat, Kelompok Tani Hutan Subur Tani di Desa Aek Nabara seluas 67 ha, serta Kelompok Tani Hutan Ingin Maju seluas 93 ha, di Desa Huta Bangun. Kemudian di Kecamatan Batang Natal yakni Kelompok Tani Sahata Jaya 1 seluas 103 ha, di Desa Ampung Julu dan Kelompok Tani Antunu jaya seluas 52 ha, di Desa Tarlola.