DESIMINASI RANPERDA PENGELOLAAN HUTAN NTB
- Latar Belakang
Penerapan sistem pengelolaan sumberdaya hutan tidak lepas dari adanya pengaruh perubahan kebijakan di tingkat nasional maupun daerah. Salah satunya perubahan yang dilakukan sebagai respon atas implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara spesifik memberikan pengaruh yang cukup besar dalam sistem pengelolaan sumberdaya hutan di tingkat daerah. Dimana, dengan diterapkannya kebijakan tersebut, maka urusan pengelolaan sumberdaya hutan yang semula juga menjadi urusan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota, saat ini beralih menjadi urusan Pemerintah Provinsi. Hal ini tentunya memberi konsekuensi pada aspek tatakelola hutan yang dijalankan di tingkat tapak, termasuk sistem pengelolaan yang dijalankan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah disikapi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan menetapkan peraturan Perundang-undangan tentang pengelolaan hutan yang telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, antara lain :
a. Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. Peraturan Gubernur Nomor 50 tahun 2016 tentang Kedudukan, Organisasi, pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
c. Peraturan Gubernur Nomor 53 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 50 tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Uinit Pelaksana Teknis Badan
d. Peraturan Gubernur Nomor 29 tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan peraturan perundangan tersebut diatas, maka kewenangan pelaksanaan pengelolaan kawasan hutan berada di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. dengan mengadaptasi prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, efisiensi, dan efektif yang mencerminkan kebutuhan dan kemampuan anggaran.
Kegiatan pengelolaan Hutan dalam Operasionalisasi Balai KPH dengan regulasinya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang ditawarkan oleh Pemerintah Pusat (Kementerian LHK) cq. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan UPTD adalah membawa/mengajak semua elemen masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan secara lestari sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kawasan hutan dapat memberikan kontribusi pendapatan/peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan khususnya dan berdampak pada keseimbangan lingkungan pada daerah hulu dan hilir di wilayah kelola Balai KPH.
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengelolaan KPH dibutuhkan seperangkat regulasi yang secara sepsifik mengatur dan mengakomodasi kebutuhan operasionalisasi KPH dtingkat tapak. oleh karenanya proses penyempurnaan RANPERDA pengelolaan hutan NTB sebagai salah satu instrumen regulasi tersebut harus terus didorong sampai dengan proses pengesahan dan implementasinya. Oleh karena itu Perda yang telah disusun ini harus didesimansikan seluas-luasnya kepada seluruh stakeholder yang berkaitan dengan pengeloaan sumberdaya hutan guna mendapatkan pemahaman yang sama sebelum implementasi.
- Tujuan
- Sebagai upaya untuk melakukan desiminasi Rencana Peraturan daerah tentang pengelolan sumberdaya hutan di NTB
- Memberikan informasi kepada seluruh stakeholder mengenai adanya Peraturan daerah tentang Pengelolaan Hutan di NTB
- Keluaran
- Adanya pengetahuan seluruh stakeholder di Kabupaten Sumbawa tentang adanya Peraturan daerah Pengeloaan Sumberdaya Hutan
- Seluruh masyarakat mengetahui adanya informasi secara baik tetang adanya peraturan daerah Tentang Pengelolaan Sumberdaya Hutan di NTB
- Waktu dan Tempat
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 26 September 2019 dan Bertempat di hotel Tambora Sumbawa Besar.
- Narasumber
- Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Dr. Andi Chairil Ichan S.Hut., M.Si (Akademisi Universitas Mataram)
- Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Batulanteh
adianto
2020-01-31 11:35:58Bagus