Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dolago Tanggunung ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 755/Menhut-II/2012 tanggal 26 Desember 2012 yang terletak pada Unit VI dan Unit IX seluas 144.349 Ha, terdiri dari Hutan Lindung seluas 67.794 Ha, Hutan Produksi Terbatas seluas 57.548 Ha dan Hutan Produksi Tetap seluas 19.008 Ha.
Berdasarkan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan/perubahan fungsi kawasan hutan, penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.869/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 dan redesain wilayah kelola KPH di Provinsi Sulawesi Tengah pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Wilayah KPH Dolago Tanggunung bertambah 1 (Satu) unit yaitu Unit V, sehingga luas wilayah KPH Dolago Tanggunung menjadi 240.666,81 Ha, terdiri dari Hutan Lindung seluas 104.660,92 Ha (43,49%), Hutan Produksi Terbatas seluas 118.341,87 Ha (49,17%) dan Hutan Produksi Tetap seluas 17.664,02 Ha (7,34%).
Sesuai pembagian Unit Pengelolaan Hutan (SK.79/MENHUT-II/2010 tanggal 10 Februari 2010), wilayah KPH Dolago Tanggunung terletak pada 3 (tiga) unit, yaitu ; Unit V, Unit VI dan Unit IX, berada dalam Kelompok Hutan (KH) Gunung Tanggunung, KH Dolago Sausu, KH Kalora, KH Sausu Trans, KH Palolo, KH Sausu, KH. Alindau, KH. Balaesang, KH.Dolago-Toribulu, KH.Sinio, KH.Taipa, KH.Penau, KH. Tompe-Balaesang-Alindau, KH.Toribulu.
Secara administratif, wilayah KPH Dolago Tanggunung termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Parigi Moutong meliputi 12 (dua belas) kecamatan yaitu ; Kecamatan Sausu, Balinggi, Torue, Parigi Selatan, Parigi, Parigi Barat, Parigi Tengah, Parigi Utara, Siniu, Ampibabo, Toribulu dan Kasimbar, Kabupaten Donggala meliputi 8 (delapan) kecamatan yaitu ; Kecamatan Balaesang Tanjung, Balaesang, Sirenja, Sindue Tobata, Sindue Tombusabora, Sindue, Labuan dan Tanantovea, Kabupaten Sigi meliputi 2 (dua) kecamatan yaitu ; Kecamatan Sigi Biromaru dan Palolo serta Kota Palu meliputi 5 (lima) kecamatan yaitu ; Kecamatan Palu Utara, Mantikulore, Palu Timur, Palu Selatan dan Tavaili.
Secara geografis, KPH Dolago Tanggunung terletak pada koordinat : 119°39'48,33" - 120°33'50,67” BT dan 00°01'25,25" - 01°13'20,09" LS.
BATAS WILAYAH KPH
- Utara : Unit IV KPH Dampelas Tinombo
- Selatan : Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu di Kabupaten Poso
- Timur : Kawasan Cagar Alam Pangi Binangga dan kawasan APL di Wilayah Kabupaten Parigi Moutong dan Teluk Tomini
- Barat : Kawasan Tahura Sulawesi Tengah dan APL di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala serta Teluk Palu dan Selat Makassar
VISI DAN MISI
- Visi
“Pengelolaan Sumberdaya Hutan Secara Lestari Melalui KPH Model Dolago Tanggunung, Masyarakat Sejahtera”
Visi tersebut mengandung pengertian KPH Dolago Tanggunung berupaya maksimal menyelenggarakan pengelolaan hutan di wilayah kerjanya secara efisien dan efektif untuk memperoleh manfaat yang optimal dengan tetap menjaga kelestarian hasil hutan (kayu, bukan kayu dan jasa lingkungan). Pengelolaan manfaat hutan yang lestari oleh KPH, akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitarnya.
“Terwujudnya kemandirian pengelolaan hutan secara berkelanjutan melalui partisipasi masyarakat”
Visi tersebut mengandung pengertian pengelolaan hutan yang lestari dan berkeadilan dapat ditempuh dengan mengembangkan prinsip partisipasi, kolaborasi dan keberlanjutan. Prinsip tersebut sesungguhnya merupakan instrumen yang harus dijalankan seluruh stakeholder kehutanan dalam upaya mewujudkan kehidupan masyarakat sekitar hutan yang lebih sejahtera, dengan komitmen mengelola hutan yang arif dan bijaksana
1. Pembentukan Wilayah KPH Model Dolago Tanggunung
a. Pembentukan Wilayah KPHL dan KPHP
KONDISI KANTOR KPH DOLAGO TANGGUNUNG
Jl. Trans palu-parigi km. 69 Desa Pelawa Baru Kec. Parigi Tengah Kab. Parigi Moutong Palu
Penetapan wilayah KPHL dan KPHP Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.79/Menhut-II/2010 tanggal 10 Februari 2010 terdiri dari KPHL 5 unit dengan luas ± 717.427 ha dan KPHP 16 unit dengan luas ± 2.481.659 ha sehingga total KPHL dan KPHP adalah 21 unit dan luas ± 3.199.086 ha.
b. Pembentukan Wilayah KPHL dan KPHP Model
KPHP Dolago Tanggunung adalah KPH Model Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk berdasarkan SK Menteri Kehutanan, SK.No. 755/Menhut-II/2012 Tanggal 26 Desember 2012 seluas 144.349 Ha yang terdiri dari HL = 67.794 Ha, HP = 19.008 Ha, HPT = 57.548 Ha
2. Kelembagaan KPH Model Dolago Tanggunung
- Organisasi KPH Model Dolago Tanggunung berbentuk UPTD Tipe A yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No 45 Tahun 2012 Tanggal 27 Nopember 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.